KORUPSI PAJAK
”Hari Gini Gak Bayar Pajak, Apa Kata Dunia”
Mungkin itu kata yang sering kita dengar atau baca di baliho-baliho pinggir jalan. Ya, itulah semboyan dari perpajakan Indonesia. Tapi jika pajak negara dikorupsi mungkin semboyan baru untuk dinas pajak adalah
”Hari Gini Pajak Dikorupsi, Apa Kata Akhirat”
Baru-baru ini mencuat kasus tentang korupsi di dalam tubuh perpajakan Indonesia, dengan tersangka Gayus Tambunan dan beberapa Pejabat Tinggi Negeri. Uang mencurigakan sejumlah Rp 28 miliar di rekening pegawai Ditjen Pajak golongan III A. Angka yang cukup fantastik untuk seorang karyawan pajak golongan III A dengan gaji perbulan hanya sekitar Rp 12 juta.
Kasus tersebut terbongkar atas pengakuan Mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji. Meski begitu, tudingan Susno soal dugaan keterlibatan dua jenderal dalam markus pajak, ditindaklanjuti Mabes Polri. Polri akhirnya mencopot Brigjen Pol Edmon Ilyas yang kini menjabat Kapolda Lampung demi memperlancar jalannya penyidikan kasus Gayus Tambunan. Edmon digantikan Brigjen Pol Sulistyo Ishak (Wakadiv Humas Mabes Polri). Selanjutnya, Edmon menjadi perwira tinggi (pati) Mabes Polri.
Polri juga menonaktifkan perwira menengah di Bareskrim yang menangani kasus tersebut, yaitu Kombes Pol Pambudi Pamungkas dan Kombes Pol Eko Budi Sampurno.
Brigjen Edmon merupakan mantan Direktur Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri yang saat menduduki jabatan itu menangani penyidikan uang mencurigakan sejumlah Rp 28 miliar di rekening pegawai Ditjen Pajak golongan III A, Gayus Tambunan.
Sedangkan Kombes Pambudi dan Kombes Eko Budi menjabat sebagai kepala unit (Kanit) pada penyidikan tersebut. Kasus Gayus diserahkan penyidik Polri kepada kejaksaan pada November 2009. Awalnya, saat dalam penyelidikan Polri, jumlah uang di rekening Gayus Rp 25 miliar, namun saat cabut blokir pada (26/11) tahun lalu, membengkak menjadi Rp 28 miliar. Gayus divonis bebas pada 12 Maret di Pengadilan Tinggi Tangerang karena uang mencurigakan itu telah diaku oleh Andi Kokasih, yang disebut Gayus sebagai rekan bisnisnya.
Kini Andi Kokasih telah ditahan. Sedangkan Brigjen Pol Raja Erizman, yang kini menjabat Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim, pengganti Edmond, yang melanjutkan penanganan kasus Gayus, sudah berstatus terperiksa di Propam Mabes Polri, namun belum dinonaktifkan. ”Belum,” tegas Kapolri Jendral Bambang Hendarso Danuri (BHD) di Mabes Polri, Jumat (2/4) saat ditanya perihal Raja dan proses pemeriksaan. ”Kita hormati semua proses yang sedang berjalan. Nanti waktunya kita sampaikan secara utuh dan terbuka,” jelas BHD. Penyidik Polri menduga saudara ipar Gayus Tambunan berinisial SA juga menerima aliran dana Rp 12,3 miliar dari total dana Rp 25 miliar yang ada dalam rekening milik pegawai Ditjen Pajak itu. ”Yang sudah terdeteksi adalah disebut inisial SA yang diduga mengalir dana Rp 12,3 miliar,” kata Penasihat Ahli Hukum Kapolri Kastorius Sinaga di Mabes Polri.
Kastorius menuturkan SA memiliki hubungan keluarga dengan Gayus karena suami SA merupakan suami dari kakak atau adiknya Gayus. Propam Mabes Polri kemarin terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap Brigjen Raja Erizman dan Edmon Ilyas. Mereka sedang didalami keterlibatannya dalam pertemuan rekayasa kasus pajak Gayus di 2 hotel di Jakarta. ”Itu sedang didalami,” kata Wakadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Sulistyo Ishak. Kapolri membantah isu ada setoran dari anak buah terhadap para atasannya di Mabes Polri. ”Saya rasa, tidak ada itu yang namanya budaya setoran. Tidak ada sama sekali, tidak ada,” kata Kapolri. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangerang, Suyono, yang menangani kasus Gayus, dimutasikan dengan menjabat sebagai Asisten Intelijen di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, P Joko Subagyo membantah bila mutasi tersebut terkait dengan kasus Gayus, sebab SK-nya sudah dikeluarkan sebulan lalu. ”Jadi tidak ada kaitannya dengan kasus Gayus,” kata Joko Subagyo pada serah terima jabatan Kajari Tangerang dan tiga Kajari di lingkungan Kejati Banten di Serang, Kamis.
Gayus Tambunan yang juga pegawai golongan III A di Bagian Pengaduan dan Banding Ditjen Pajak, ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri pada November 2009, terkait dengan tindak pidana korupsi, penggelapan uang, dan pencucian uang. Namun, di dalam persidangan pada 3 Maret 2010, JPU dari Kejari Tangerang menuntut terdakwa dengan Pasal 372 KUHP terkait penggelapan, dengan satu tahun penjara. Kemudian, PN Tangerang Nomor 49/Pid B/2010/PN Tng, menjatuhkan vonis bebas karena terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan perbuatan seperti didakwakan jaksa.
Refrensi:
>> KORUPSI PAJAK
Kedaulatan Rakyat, Copyright © 1998 by KR Online Jl. P. Mangkubumi 40-44, Yogyakarta - Indonesia Telp. 62-274-565685 / Fax. 62-274-563125
Tidak ada komentar:
Posting Komentar