HAK ASASI MANUSIA
Hak Asasi Manusia atau HAM, mungkin kata itu tidak asing lagi ditelinga kita. Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sejak lahir sebagai mahluk Tuhan. Hak asasi manusia bersifat mendasar dan fundamental.
HAM wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang. Pengakuan dan jaminan HAM dinyatakan dalam piagam PBB atau Universal Declaration of Human Rights (pernyataan sedunia Hak Asasi Manusia), yang terdiri dari 30 pasal. Deklarasi diterima oleh negara anggota pada tanggal 10 Desember 1948 sehingga tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia sedunia hingga kini.
Di Indonesia sendiri HAM tercantum dalam UUD 1945, yaitu sebagai berikut.
a. Pembukaan UUD 1945 Alinea I yang berbunyi,
”...kemerdekaan adalah hak segala bangsa...”
Dalam Alinea I ini terkandung hak kemerdekaan dan kebebasan.
b. Batang Tubuh UUD 1945 pasal 27 – pasal 34 yang mencangkup hak dalam bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
Masalah penegakan hak asasi manusia telah menjadi tekad dan komitmen yang kuat dari segenap komponen bangsa terutama pada era Reformasi sekarang ini. Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN 1999-2004 menyebutkan bahwa salah satu kebijakan dalam bidang hukum adalah meningkatkan pemahaman dan penyadara, serta meningkatkan perlindungan, penghormatan , dan penegakan hak asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan.
Namun di dalam prakteknya masih banyak sekali pelanggaran hak-hak manusia. Manusia dengan teganya merusak, mengganggu, mencelakakan, dan membunuh manusia lainnya. Bangsa yang satu dengan semena-mena menguasai dan menjajah bangsa lain. Hak asasi manusia dibutuhkan untuk melindungi harkat dan martabat kemanusiaan yang sebenarnya sama antarumat manusia. Kerusuhan, kekerasan, dan peperangan adalah tanda dari tindakan sewenang-wenang antarsesama manusia dengan tidak saling menghargai harkat dan martabatnya.
Salah satu contoh dari pelanggaran hak asasi manusia adalah peristiwa Semanggi. Semanggi adalah peristiwa meninggalnya empat orang mahasiswa yang sedang berunjuk rasa menentang pelaksanaan Sidang Istimewa MPR 1998. pada 18 November 1998 ribuan mahasiswa bersama masyarakat menuju kompleks Gedung MPR/DPR. Petang hari sampai malam suasana makin tegang karena aparat kepolisian dan militer berhadapan dengan mahasiswa. Di kawasan Semanggi terjadilah aksi keributan dan pertentangan, empat orang mahasiswa tertembak dalam peristiwa tersebut.
Peristiwa Semanggi adalah contoh bagaimana negara berhadapan dengan rakyat terutama saat terjadi demonstrasi atau unjuk rasa. Hal itu merupakan kesulitan negara saat harus mengendalikan rakyatnya sehingga tidak bertindak anarki,namun di sisi alin harus pula menghargai dan menegakkan hak asasi manusia.
>> HAK ASASI MANUSIA
Sri Jutmini & Winarno. 2004.Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Kelas 1 SMA dan MA. Solo: PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri.